Xsauri 13
Terjemah kitab Taqrib tentang Puasa wajib, sunnah dan Haji dan Umrah.
SYARAT WAJIB PUASA ADA 10
Syarat wajib puasa ada empat yaitu Islam, baligh, berakal sehat, mampu berpuasa.
Adapun fardhu/rukun atau tatacara puasa ada empat yaitu niat, menahan diri dari makan dan minum, jimak )hubungan intim(, sengaja muntah.
YANG MEMBATALKAN PUASA
Yang membatalkan puasa ada sepuluh yaitu suatu benda yang sampai dengan sengaja ke dalam perut dan kepala dan suntik ke salah satu dua jalan )kemaluan depan belakang(, muntah dengan sengaja, hubungan intim )jimak/watik( secara sengaja di kemaluan wanita, keluar mani )sperma( sebab persentuhan, haid, nifas, gila, murtad.
YANG DISUNNAHKAN SAAT PUASA ADA 3
Dan disunnahkan dalam berpuasa itu 3 hal: )a( Cepet-cepat/bersegera berbuka )ketika waktunya datang(; )b( mengakhirkan sahur; )c( meninggalkan perkaatan keji/buruk.
HARAM PUASA PADA HARI YANG 5
Haramlah berpuasa pada hari-hari yang lima, yaitu )a( hari raya dua )Fitri dan Adha(; )b( hari-hari tasyriq yang tiga )tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah(.
Dan dimakruhkan )makruh tahrim( berpuasa pada hari keraguan )yaitu tanggal 30 Sya’ban, bila keadaan rukyah masih meragukan(, kecuali bila bertepatan dengan hari kebiasaan bagi dia )berpuasa sunnah(.
Barangsiapa bersetubuh )berhubungan intim( pada siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja pada kemaluan )muka atau belakang( wajiblah ia mengqadha’ dan membayar kafarat )denda( yaitu memerdekakan budak mukmin. Jika tidak ada, wajiblah ia berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak dapat )mengerjakannya( wajiblah ia memberi makan kepada 60 orang miskin, untuk tiap orang 1 mud )6 ons makanan pokok(.
Barangsiapa meninggal dunia sedang ia mempunyai tanggungan puasa dari Ramadan, haruslah dikeluarkan makan atas namanya)kepada orang miskin, oleh walinya dari harta peninggalannya( untuk tiap hari 1 mud(.
Orang tua yang telah lanjut usia )pikun, termasuk juga orang sakit yang tak ada harapan untuk sembuh( jika tidak kuat berpuasa, boleh berbuka )tidak puasa( dan harus memberi makan )kepada orang miskin( untuk tiap hari 1 mud.
Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika kuatir akan terganggu kesehatan dirinya, boleh berbuka )tidak puasa( dan wajiblah kedunya mengqadha. Jika keduanya kuatir akan )terganggu kesehatan( anaknya, boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha’ serta membayar kafarat untuk tiap hari 1 mud yaitu 1/2 kati Irak )6 ons(.
Orang sakit dan orang musafir yang bepergian jauh boleh keduanya berbuka dan harus mengqadha’.
)( : .
.
I’TIKAF
I’tikaf )iktikaf( atau berdiam diri di masjid itu adalah sunnah yang disenangi oleh Allah. Dan i’tikaf itu mempunyai 2 syarat, yaitu niat dan berdiam di masjid.
Seseorang tidak boleh keluar dari )masjid ketika menjalankan( i’tikaf yang dinazari kecuali untuk keperluan manusia )seperti kencing dan berak( atau karena terhalang oleh haid atau sakit yang tak memungkinkan orang berdiam di masjid Dan batallah i’tikaf itu sebab persetubuhan )hubungan intim(.
: .
: .
: .
: .
: .
.
HAJI
SYARAT WAJIB HAJI
Syarat-syarat )orang( wajib melakukan haji itu ada 7 )tujuh( yaitu )a( Islam; )b( bligh )cukup umur(; )c( Berakal sehat )tidak gila(; )d( merdeka )bukan budak(; )e( )bisa mengerjaka, yakni(, i( ada bekalnya )ongkos dirinya pulang pergi dan belanja untuk keluarganya yang ditinggal(; ii( ada kendaraannya )kepunyaan sendiri atau menyewa, bagi penduduk di luar kota Makkah yang jauhnya 15 farsakh atau lebih lebih(. )f( Aman jalannya; )g( Bisa pergi )berkesampaian(.
SYARAT / RUKUN / TATA CARA HAJI
Ssyarat-syarat haji itu ada 4 )empat(: )a( Menjalankan ihram dengan niat )niat memasuki ibadah haji dengan mengenakan pakaian tak berjahit pada tanggal 9 Dzulhijjah(; )b( Wukuf )berhenti( di Arafah )setelah rembang matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah(; )c( Tawaf )berkeliling( di )sekitar( Ka’bah )7 kali(. )masuk waktunya tengah malam Nahr / malam 10 Dzulhijjah. Akhir waktunya tak terbatas. Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh. Diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh(. )d( Sa’i )berjalan cepat pulang pergi( antaa bukit Safa dan Marwah )7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri pada Marwah(.
RUKUN UMRAH
Rukun umrah itu ada 3 )tiga( yaitu )a( Ihram; )b( Thawaf dan Sa’i; )c( Bercukur rambut kepala atau memendekkannya, menurut salah satu qaul )pendapat( yang kuat.

WAJIB HAJI
Wajib haji selain rukun itu ada 3 )tiga( yaitu: )a( Ihram mulai dari miqat; )b( Melontar jumrah tiga; )c( Bercukur rambut kepala )memendekkannya saja. Yang lebih utama bagi pria bercukur dan bagi wanita memendekkannya(.

SUNNAHNYA HAJI
==================================
CATATAN.
1. Miqat adalah masa dan tempat menjalankan haji. Masa menjalankannya adalah Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari dari Dzulhijjah. Tempat mulai menjalankan haji adalah
)a( Makkah bagi penduduk Makkah;
)b( Dzulhulaifah bagi calon haji dari arah Arafah dan Madinah.
)c( Juhfah dari arah Syria, Mesir, Afrika, Barat laut.
)d( Yalamlam dari arah Tihamah Yaman
)e( Qam dari arah Nejed Hijaz dan Najed Yaman
)f( Dzti Irq dari arah Timur.
2. Jumrah artinya sekumpulan batu-batu kecil. Secara syariah melontar jumrah adalah melontar 7 buah batu kecil pada tempat yang telah ditentukan di waktu haji.
==================================
Terjemah kitab Taqrib tentang Puasa wajib, sunnah dan Haji dan Umrah.

SYARAT WAJIB PUASA ADA 10
Syarat wajib puasa ada empat yaitu Islam, baligh, berakal sehat, mampu berpuasa.
Adapun fardhu/rukun atau tatacara puasa ada empat yaitu niat, menahan diri dari makan dan minum, jimak )hubungan intim(, sengaja muntah.

YANG MEMBATALKAN PUASA
Yang membatalkan puasa ada sepuluh yaitu suatu benda yang sampai dengan sengaja ke dalam perut dan kepala dan suntik ke salah satu dua jalan )kemaluan depan belakang(, muntah dengan sengaja, hubungan intim )jimak/watik( secara sengaja di kemaluan wanita, keluar mani )sperma( sebab persentuhan, haid, nifas, gila, murtad.

YANG DISUNNAHKAN SAAT PUASA ADA 3
Dan disunnahkan dalam berpuasa itu 3 hal: )a( Cepet-cepat/bersegera berbuka )ketika waktunya datang(; )b( mengakhirkan sahur; )c( meninggalkan perkaatan keji/buruk.

HARAM PUASA PADA HARI YANG 5
Haramlah berpuasa pada hari-hari yang lima, yaitu )a( hari raya dua )Fitri dan Adha(; )b( hari-hari tasyriq yang tiga )tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah(.
Dan dimakruhkan )makruh tahrim( berpuasa pada hari keraguan )yaitu tanggal 30 Sya’ban, bila keadaan rukyah masih meragukan(, kecuali bila bertepatan dengan hari kebiasaan bagi dia )berpuasa sunnah(.
Barangsiapa bersetubuh )berhubungan intim( pada siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja pada kemaluan )muka atau belakang( wajiblah ia mengqadha’ dan membayar kafarat )denda( yaitu memerdekakan budak mukmin. Jika tidak ada, wajiblah ia berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak dapat )mengerjakannya( wajiblah ia memberi makan kepada 60 orang miskin, untuk tiap orang 1 mud )6 ons makanan pokok(.
Barangsiapa meninggal dunia sedang ia mempunyai tanggungan puasa dari Ramadan, haruslah dikeluarkan makan atas namanya)kepada orang miskin, oleh walinya dari harta peninggalannya( untuk tiap hari 1 mud(.

Orang tua yang telah lanjut usia )pikun, termasuk juga orang sakit yang tak ada harapan untuk sembuh( jika tidak kuat berpuasa, boleh berbuka )tidak puasa( dan harus memberi makan )kepada orang miskin( untuk tiap hari 1 mud.
Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika kuatir akan terganggu kesehatan dirinya, boleh berbuka )tidak puasa( dan wajiblah kedunya mengqadha. Jika keduanya kuatir akan )terganggu kesehatan( anaknya, boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha’ serta membayar kafarat untuk tiap hari 1 mud yaitu 1/2 kati Irak )6 ons(.
Orang sakit dan orang musafir yang bepergian jauh boleh keduanya berbuka dan harus mengqadha’.

I’TIKAF
I’tikaf )iktikaf( atau berdiam diri di masjid itu adalah sunnah yang disenangi oleh Allah. Dan i’tikaf itu mempunyai 2 syarat, yaitu niat dan berdiam di masjid.
Seseorang tidak boleh keluar dari )masjid ketika menjalankan( i’tikaf yang dinazari kecuali untuk keperluan manusia )seperti kencing dan berak( atau karena terhalang oleh haid atau sakit yang tak memungkinkan orang berdiam di masjid Dan batallah i’tikaf itu sebab persetubuhan )hubungan intim(.

HAJI
SYARAT WAJIB HAJI
Syarat-syarat )orang( wajib melakukan haji itu ada 7 )tujuh( yaitu )a( Islam; )b( bligh )cukup umur )c( Berakal sehat )tidak gila)d( merdeka )bukan budak )e( )bisa mengerjaka, yakni(( ada bekalnya )ongkos dirinya pulang pergi dan belanja untuk keluarganya yang ditinggal(( ada kendaraannya )kepunyaan sendiri atau menyewa, bagi penduduk di luar kota Makkah yang jauhnya 15 farsakh atau lebih lebih(. )f( Aman jalannya; )g( Bisa pergi )berkesampaian(.

SYARAT / RUKUN / TATA CARA HAJI
Ssyarat-syarat haji itu ada 4 )empat(: )a( Menjalankan ihram dengan niat )niat memasuki ibadah haji dengan mengenakan pakaian tak berjahit pada tanggal 9 Dzulhijjah(; )b( Wukuf )berhenti( di Arafah )setelah rembang matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah(; )c( Tawaf )berkeliling( di )sekitar( Ka’bah )7 kali(. )masuk waktunya tengah malam Nahr / malam 10 Dzulhijjah. Akhir waktunya tak terbatas. Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh. Diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh(. )d( Sa’i )berjalan cepat pulang pergi( antaa bukit Safa dan Marwah )7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri pada Marwah(.

RUKUN UMRAH
Rukun umrah itu ada 3 )tiga( yaitu )a( Ihram; )b( Thawaf dan Sa’i; )c( Bercukur rambut kepala atau memendekkannya, menurut salah satu qaul )pendapat( yang kuat.

WAJIB HAJI
Wajib haji selain rukun itu ada 3 )tiga( yaitu: )a( Ihram mulai dari miqat; )b( Melontar jumrah tiga; )c( Bercukur rambut kepala )memendekkannya saja. Yang lebih utama bagi pria bercukur dan bagi wanita memendekkannya(.
SUNNAHNYA HAJI
==================================
CATATAN.
1. Miqat adalah masa dan tempat menjalankan haji. Masa menjalankannya adalah Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari dari Dzulhijjah. Tempat mulai menjalankan haji adalah
)a( Makkah bagi penduduk Makkah;
)b( Dzulhulaifah bagi calon haji dari arah Arafah dan Madinah.
)c( Juhfah dari arah Syria, Mesir, Afrika, Barat laut.
)d( Yalamlam dari arah Tihamah Yaman
)e( Qam dari arah Nejed Hijaz dan Najed Yaman
)f( Dzti Irq dari arah Timur.
2. Jumrah artinya sekumpulan batu-batu kecil. Secara syariah melontar jumrah adalah melontar 7 buah batu kecil pada tempat yang telah ditentukan di waktu haji.

SYARAT WAJIB PUASA ADA 10
Syarat wajib puasa ada empat yaitu Islam, baligh, berakal sehat, mampu berpuasa.
Adapun fardhu/rukun atau tatacara puasa ada empat yaitu niat, menahan diri dari makan dan minum, jimak )hubungan intim(, sengaja muntah.

YANG MEMBATALKAN PUASA
Yang membatalkan puasa ada sepuluh yaitu suatu benda yang sampai dengan sengaja ke dalam perut dan kepala dan suntik ke salah satu dua jalan )kemaluan depan belakang(, muntah dengan sengaja, hubungan intim )jimak/watik( secara sengaja di kemaluan wanita, keluar mani )sperma( sebab persentuhan, haid, nifas, gila, murtad.

YANG DISUNNAHKAN SAAT PUASA ADA 3
Dan disunnahkan dalam berpuasa itu 3 hal: )a( Cepet-cepat/bersegera berbuka )ketika waktunya datang(; )b( mengakhirkan sahur; )c( meninggalkan perkaatan keji/buruk.

HARAM PUASA PADA HARI YANG 5
Haramlah berpuasa pada hari-hari yang lima, yaitu )a( hari raya dua )Fitri dan Adha(; )b( hari-hari tasyriq yang tiga )tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah(.
Dan dimakruhkan )makruh tahrim( berpuasa pada hari keraguan )yaitu tanggal 30 Sya’ban, bila keadaan rukyah masih meragukan(, kecuali bila bertepatan dengan hari kebiasaan bagi dia )berpuasa sunnah(.
Barangsiapa bersetubuh )berhubungan intim( pada siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja pada kemaluan )muka atau belakang( wajiblah ia mengqadha’ dan membayar kafarat )denda( yaitu memerdekakan budak mukmin. Jika tidak ada, wajiblah ia berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak dapat )mengerjakannya( wajiblah ia memberi makan kepada 60 orang miskin, untuk tiap orang 1 mud )6 ons makanan pokok(.
Barangsiapa meninggal dunia sedang ia mempunyai tanggungan puasa dari Ramadan, haruslah dikeluarkan makan atas namanya)kepada orang miskin, oleh walinya dari harta peninggalannya( untuk tiap hari 1 mud(.
Orang tua yang telah lanjut usia )pikun, termasuk juga orang sakit yang tak ada harapan untuk sembuh( jika tidak kuat berpuasa, boleh berbuka )tidak puasa( dan harus memberi makan )kepada orang miskin( untuk tiap hari 1 mud.
Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika kuatir akan terganggu kesehatan dirinya, boleh berbuka )tidak puasa( dan wajiblah kedunya mengqadha. Jika keduanya kuatir akan )terganggu kesehatan( anaknya, boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha’ serta membayar kafarat untuk tiap hari 1 mud yaitu 1/2 kati Irak )6 ons(.
Orang sakit dan orang musafir yang bepergian jauh boleh keduanya berbuka dan harus mengqadha’.

I’TIKAF
I’tikaf )iktikaf( atau berdiam diri di masjid itu adalah sunnah yang disenangi oleh Allah. Dan i’tikaf itu mempunyai 2 syarat, yaitu niat dan berdiam di masjid.
Seseorang tidak boleh keluar dari )masjid ketika menjalankan( i’tikaf yang dinazari kecuali untuk keperluan manusia )seperti kencing dan berak( atau karena terhalang oleh haid atau sakit yang tak memungkinkan orang berdiam di masjid Dan batallah i’tikaf itu sebab persetubuhan )hubungan intim(.

HAJI
SYARAT WAJIB HAJI
Syarat-syarat )orang( wajib melakukan haji itu ada 7 )tujuh( yaitu )a( Islam; )b( bligh )cukup umur(; )c( Berakal sehat )tidak gila(; )d( merdeka )bukan budak(; )e( )bisa mengerjaka, yakni(( ada bekalnya )ongkos dirinya pulang pergi dan belanja untuk keluarganya yang ditinggal(( ada kendaraannya )kepunyaan sendiri atau menyewa, bagi penduduk di luar kota Makkah yang jauhnya 15 farsakh atau lebih lebih(. )f( Aman jalannya; )g( Bisa pergi )berkesampaian(.

SYARAT / RUKUN / TATA CARA HAJI
Ssyarat-syarat haji itu ada 4 )empat(: )a( Menjalankan ihram dengan niat )niat memasuki ibadah haji dengan mengenakan pakaian tak berjahit pada tanggal 9 Dzulhijjah(; )b( Wukuf )berhenti( di Arafah )setelah rembang matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah(; )c( Tawaf )berkeliling( di )sekitar( Ka’bah )7 kali(. )masuk waktunya tengah malam Nahr / malam 10 Dzulhijjah. Akhir waktunya tak terbatas. Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh. Diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh(. )d( Sa’i )berjalan cepat pulang pergi( antaa bukit Safa dan Marwah )7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri pada Marwah(.

RUKUN UMRAH
Rukun umrah itu ada 3 )tiga( yaitu )a( Ihram; )b( Thawaf dan Sa’i; )c( Bercukur rambut kepala atau memendekkannya, menurut salah satu qaul )pendapat( yang kuat.

WAJIB HAJI
Wajib haji selain rukun itu ada 3 )tiga( yaitu: )a( Ihram mulai dari miqat; )b( Melontar jumrah tiga; )c( Bercukur rambut kepala )memendekkannya saja. Yang lebih utama bagi pria bercukur dan bagi wanita memendekkannya(.

SUNNAHNYA HAJI
==================================
CATATAN.
1. Miqat adalah masa dan tempat menjalankan haji. Masa menjalankannya adalah Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari dari Dzulhijjah. Tempat mulai menjalankan haji adalah
)a( Makkah bagi penduduk Makkah;
)b( Dzulhulaifah bagi calon haji dari arah Arafah dan Madinah.
)c( Juhfah dari arah Syria, Mesir, Afrika, Barat laut.
)d( Yalamlam dari arah Tihamah Yaman
)e( Qam dari arah Nejed Hijaz dan Najed Yaman
)f( Dzti Irq dari arah Timur.
2. Jumrah artinya sekumpulan batu-batu kecil. Secara syariah melontar jumrah adalah melontar 7 buah batu kecil pada tempat yang telah ditentukan di waktu haji.


Duck hunt